Ada hal menarik dalam wawancara di salah satu tivi swasta dengan seorang pengamat militer mengenai masalah jatuhnya Pesawat Hercules di Medan kemarin 30 Juli 2015.
Salah satu yang dibahas adalah mengenai lokasi pangkalan militer harus mengacu hukum humaniter internasional/Justitia voor Lederen/Hukum Perang/ Hukum Sengketa bersenjata, yaitu pangkalan militer harus berada jauh dari pemukiman warga agar tidak timbul Collateral Damage sewaktu terjadi perang.
Hukum Humaniter sendiri mengandung 3 asas, yaitu:
- Asas Kepentingan Militer (Militer Necessity), yang terbagi menjadi 2 prinsip, yaitu: Prinsip pembatasan (Limitation Principle) dan Prinsip Proporsionalitas (Proportionality Principle)
- Asas Kemanusian (Humanity)
- Asas Ksatrian (Chivalry)
Inti Hukum humaniter itu sendiri adalah mengatur pihak yang berperang dengan sedikit menimbulkan korban sipil. Mungkin ini yang jadi dasar pengamat menyampakain agar pangkalan militer di kota ditinjau ulang.
Namun, untuk Indonesia, tentu tidak bisa pangkalan militer diletakkan cuma diperbatasan-perbatasan, mengingat fungsi militer Indonesia disamping perang juga fungsi pembinaan teritorial, dan juga mempertimbangkan sisi keunikan Indonesia itu sendiri.
Jikalau tadi salah satu alasannya adalah faktor kecelakaan pesawat militer yang mengenai warga, bukankah tahun 2005, pesawat sipil komersial juga pernah mengalami kecelakaan serupa di daerah yang sama pula.
Jikalau alasannya adalah resiko Collateral Damage waktu terjadi perang jika pangkalan militer di tengah kota, apakah menjamin juga jika pangkalan militer di perbatasan, militer musuh cuma akan menyerang perbatasan dan tidak timbul kerusakan di tengah pemukiman penduduk?
Salah satu ciri kemenangan perang adalah pasukan darat sudah berhasil menguasai kota. Jikalau pangkalan militer hanya di daerah pinggiran, tentu mobilisasi pasukan akan memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang lebih besar untuk mempertahankan kota.
Memang, saat ini Indonesia dalam keadaan damai. Namun, tidak jadi alasan untuk mengalihkan pangkalan militer kedaerah pinggir apalagi sampai menghapus komando territorial dengan alasan fungsinya tidak murni militer.
Saat ini, perang tidak hanya dengan kontak senjata, namun tentu lebih canggih. Mulai ancaman cyber sampai usaha menguasai negara dengan menciptakan boneka-boneka di negara targetnya dan lain sebagainya (proxy war).
Jikalau pangkalan militer Indonesia cuma di daerah perbatasan, tentu pertahanan di tengah akan kosong.
Tentu kita mengerti kenapa dibentuk komando teritorial di negara kita, salah satu alasannya mungkin adalah luasnya wilayah Indonesia yang dibagi dalam pulau-pulau dan bervariasinya ancaman terhadap kedaulatan itu sendiri. Komando teritorial juga tentunya salah satu bentuk pembagian tugas dan tanggung jawab pertahanan negara di wilayah masing-masing.
Jadi, kecelakaan pesawat militer dan hukum humaniter bukanlah alasan untuk menyarankan pengalihan pangkalan militer ke daerah pinggiran/perbatasan.
ADS HERE !!!